Nama Kelompok :
1. Dyah Amalia
2. Nungki Larasati
3. Prasetyana Dewi H.
4. Rahma Devi Azyra
Kelas : XII IPS 4
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pancasila
merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan
negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber
nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila.
Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang
baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik
yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran
yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan,
manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat
objektif.
Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang
memuat nilai- nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di
dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar,
nilai instrumental dan nilai praktis.
1) Nilai dasar
1) Nilai dasar
Asas-asas
yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal
dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu
sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang
mencerminkan hakikat nilai kultural.
2) Nilai
instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau
norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang
sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3) Nilai
praktis
Nilai yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian,
apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam
masyarakat atau tidak.
Di dalam
Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut
adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis,
nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b.
Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
c. Membina
adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut
kepercayaan kepada Tuhan YME
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Tidak
saling membedakan warna kulit
b. Saling menghormati dengan bangsa lain
c. Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
b. Saling menghormati dengan bangsa lain
c. Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Persatuan
Indonesia
a.
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesia
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesia
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
a. Mengakui
bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Adanya
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.
Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan
penuh kegotong royongan.
2.
Bukti Bahwa Pancasila Sebagai Sumber
Nilai
Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta
merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat
universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5
sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam
masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
1. Bangsa Indonesia sejak dahulu
sebagai bangsa yang religius, percaya akan adanya zat yang maha kuasa dan
mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini
akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan
kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme
(serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi
monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk
peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual
keagamaan.
2. Sejak dahulu, bangsa Indonesia
berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena
itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia
yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan
karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi
masyarakat feodal.
3. Karena pengaruh keadaan geografisnya
yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu
pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan
yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat,
kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang
sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan
kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus
diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4. Ciri khas yang merupakan kepribadian
bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah
diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang
kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing
mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan
masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam
kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5. Salah satu bentuk khusus dari
kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan
atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal
berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat
terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat,
gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong
seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan
individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak
memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang
berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem
pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara
pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasilaadalah
paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan
yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang
merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil
pembangunan nasional.
Paradigma
adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan
sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma
juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai- nilai, metode-metode, prinsip
dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa
tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena
hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan
dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana
seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus
dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut
pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti
paradigma tersebut.
Makna,
hakikat, dan tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan
nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu....melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945.
Pembangunan
nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai
pengamalan Pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang
menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar
pada sistem nilai sosial-budaya masyarakat Indonesia. Seperti yang berkali-kali
di ungkapkan oleh para ilmuwan sosial, para ahli filsafat, dan para pejabat
tingkat tinggi di dalam pemerintahan bahwa pembangunan nasional mengandung arti
pembaharuan.
Pembangunan
dan pembaharuan dengan sendirinya membawa
perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahan tersebut dapat
bersifat dangkal dan bersifat fundamental.
Perubahan
yang bersifat dangkal akan mudah dan cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat
dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan
popularitas lagu- lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan
mereka. Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar dapat dialami
bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat
industri, masyarakat tradisional menjadi masyrakat modern, tata hidup pedesaan
menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari
kedudukan dijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam
negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
4.
Pengertian
Pembangunan Politik
Dalam
pembangunan bidang politik salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk
membina stabilitas nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu
unsur di dalamnya, yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan
merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional.
Dalam rangka membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas
nasional, maka program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan
kesadaran politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan
kehidupan demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan
kesadaran hidup bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi.
Landasan pembangunan bidang politik adalah pasal 26
dan pasal 27 (1) serta pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, antara lain
menyatakan :
1. Warga negara Indonesia ialah
orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang – Undang sebagai warga negara.
2. Kesamaan kedudukan warga
negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
3. Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkn dengan
Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran
dari pokok pikiran ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang
sebagai dasar dan memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di
bidang politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga
dinyatakan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus bidang
politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang – bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyarakatan untuk mencapai mufakat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila
keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam sistem dan mekanisme
demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “ dominasi mayoritas” maupun “tirani
minoritas”, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat
kekeluargaan.
5.
Pengertian
Paradigma Pembangunan Ekonomi
Salah satu tujuan negara adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum. Penegasan ini tidak lepas dari pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi dengan dasar dan arahan Pancasila
maka negara harus mewujudkan kemakmuran bagi semua orang bukan untuk seorang
saja.
Bumi dan air serta kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi adalah pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu
harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran
rakyat. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pembangunan di bidang ekonomi didasarkan
kepada Demokrasi Ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan
aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan
dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat
bagi perkembangan dunia usaha.
Pancasila bertolak dari manusia
sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem
ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (http://exalute.wordpress.com)
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (http://exalute.wordpress.com)
6.
Pengertian
Paradigma Sosial Budaya
Pembangunan sosial budaya dengan
dasar dan arahan Pancasila maka usaha mewujudkan kehidupan manusia dan
masyarakat Indonesia harus benar – benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan,
dengan sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya serta memiliki
kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di bidang Agama serta Sosial
Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya didasarkan atas landasan cita –
cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945.
Pada era reformasi ini, sering kita lihat
stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga berujung pada terjadinya
gejolak sosial pada masyarakat, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu,
upaya pengembangan sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada
nilai – nilai Pancasila. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik, artinya nilai – nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang
bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Pancasila merupakan sumber normatif bagi
peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran,
pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol
– simbol dari keterkaitan struktur dan transedental, yaitu peningkatan derajat
kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
7.
Pengertian
Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan (HANKAM)
Pertahanan keamanan (HANKAM) adalah
suatu upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Pembangunan pertahanan keamanan dengan dasar dan arahan Pancasila
untuk mencapai tujuan keamanan bangsa dan negara, pelaksanaannya harus
dilakukan dengan menyusun, mengerahkan, serta menggerakan seluruh potensi dan
kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi
dan terkoordinasi, dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Landasan
pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah Pembukaan UUD 1945
alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai wujud cita – cita
nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperuntukkan
bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan
pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan pada negara yang
berdasarkan pada kekuasaan.
8.
Pengertian
Paradigma Pengembangan kehidupan Beragama
Salah satu penyebab banyaknya peristiwa
kerusuhan/konflik antardaerah adalah masalah konflik suku, agama, ras, dan
antar golongan yang sesungguhnya dapat mengancam keutuhan bangsa kita.
Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh beberapa
faktor, yaitu :
1. Karena tidak adanya
keampuhan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan
negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah
ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
2. Kurangnya rasa menghormati
baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
3. Adanya kesalahpahaman yang
timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
4. Perbedaan suku dan ras
ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan
perpecahan antar kelompok dalam masyarakat
9. Pedoman Pengamalan
Pancasila
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
A. Sila ketuhanan Yang
Maha Esa
· Percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengembangkan
saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya.
· Menghargai setiap
bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain.
B. Sila kemanusiaan
yang adil dan beradab
· Mengakui dan
memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
· Memandang persamaan
derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan
dan kedudukan sosial.
· Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap
orang lain.
· Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan
berani membela kebenaran dan keadilan.
· Merasa sebagai
bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
C. Sila persatuan
indonesia
· Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
· Cinta tnah air dan
bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa, apabila diperlukan.
· Bangga sebagai
bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban
dunia.
· Mengembangkan rasa
persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan
pergaulan hidup bersama.
D. Sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Sebagai warga
negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sma dalam.
· Keputusan yang
menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan
keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
· Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab.
· Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
· Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
E. Sila keadilan bagi
seluruh rakyat indonesia
· Menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat indonesia.
· Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
· Bersikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati ha-hak orang lain.
· Memupuk sikap suka
memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri,
tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah
dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
·
Memupuk sikap suka
bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
SOAL-SOAL :
1.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka haruslah bersifat dinamis, hal ini mengandung pengertian bahwa
Pancasila mampu ...
a.
Menyesuaikan
diri terhadap tuntutan perkembangan zaman
b. Mewujudkan
kehidupan yang berkeadilan dan keberadaban
c. Membangkitkan
desadaran hidup dalam berbangsa dan bernegara
d. Mengembangkan
sikap saling mencintai dengan penuh kesadaran
e. Mewujudkan
demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
2. Penyelenggaraan
Negara Republik Indonesia dilaksanakan diatas landasan Pancasila, ini berarti
Pancasila berfungsi sebagai...
a. Ideologi
negara
b. Pandangan
hidup bangsa
c. Kepribadian
bangsa
d.
Dasar negara
e. Sumber
tertib hukum
3. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, berfungsi sebagai petunjuk dalam...
a.
Menyelenggarakan
tata kehidupan pemerintahan negara
b. Menata
kehidupan pribadi setiap warga negara Indonesia,
c. Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. Melaksanakan
setiap kegiatan sosial politik kemasyarakatan
e. Menjalankan
semua aktivitas kehidupan ritual keagamaan
4. Contoh
upaya dalam menerapkan nilai kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan nilai –
nilai Pancasila berikut ini adalah ...
a. Mendisiplinkan
diri diwaktu bekerja dan belajar
b. Melaksanakan
kerjasama yang menghasilkan jasa
c.
Melestarikan
nilai – nilai kegotong royongan
d. Memupuk
diri dengan akhlak yang baik/mulia
e. Suka
membantu teman – teman dalam kesulitan
5. Nilai
– nilai Pancasila yang diwujudkan dalam situasi konkret pada tempat dan situasi
tertentu serta sifatnya amat dinamis dan terkandung dalam kenyataan kehidupan
sehari – hari, dengan kata lain cara bagaimana kita melaksanakan nilai
Pancasila dalam praktik hidup sehari – hari. Nilai yang dimaksud ini disebut
...
a. Nilai
normative
b. Nilai
instrumental
c. Nilai
dasar
d.
Nilai praktis
e. Nilai
material
6. Salah
satu dimensi yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu
dimensi realita. Adapun yang dimaksud dengan dimensi realita ini adalah ...
a. Sekumpulan
cita – cita atau harapan dalam mewujudkan nilai – nilai kehidupan
b. Nilai
– nilai yang hidup dan berkembang dalam peradaban masyarakat tertentu
c. Sejumlah
pemikiran atau gagasan pokok tentang pergaulan dalam hidup bersama
d.
Segenap nilai
– nilai yang dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa
e. Nilai
– nilai yang ada bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya
7. Seluruh
tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai
dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya
sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Ini berarti bangsa
Indonesia menjadikan Pancasila sebagai...
a. Sumber
kehidupan
b. Paradigma
pembangunan
c. Ideologi
terbuka
d.
Sumber nilai
e. Pegangan
hidup
8. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, ini
mengandung pengertian bahwa ....
a. Pancasila
dapat dipadatkan atau diperas menjadi ekasila atau trisila
b. Sila
– sila Pancasila dilaksanakan sesuai dengan kemampuan masing – masing
c.
Sila yang
satu tidak dapat dilepas atau dipisahkan dari sila yang lain
d. Setiap
sila Pancasila dapat ditafsirkan sesuai dengan keinginban sendiri
e. Sila
sila pancasila harus dapat dijaga dan dilestarikan sesuai zamannya
9. Dalam
kehidupan bermasyarakat kita hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat
orang lain. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Pancasila yaitu sila...
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e.
Kelima
10. Dalam
konteks pancasila sebagai paradigma pembangunan, maka pembangunan nasional di
Indonesia pada dasarnya adalah usaha untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup
masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Didalamnya tercakup tiga proses yang
secara terintegratif terjadi yaitu hal yang menyangkut...
a. Emansipasi
bangsa, modernisasi, dan humanisasi
b. Modernisasi,
globalisasi ekonomi, dan partisipasi rakyat
c. Globalisasi
ekonomi, partisipasi rakyat, dan industrialisasi
d. Emansipasi
bangsa, humanisasi, dan revolusi ekonomi
e.
Humanisasi,
industrialisasi, globalisasi ekonomi
11. Pancasila
dikatakan sebagai ideologi terbuka karena memiliki ciri – ciri sebagai berikut,
kecuali...
a. Pancasila
adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat
b.
Isi pancasila
tidak langsung operasional, karena hanya berisi nilai – nilai dasar
c. Pancasila
menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat
d. Pancasila
menghargai pluralitas dan bukan ideologi totaliter
e. Pancasila
mampu mengurusi dan melindungi segala aspekkehidupan
12. Kemampuan
ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan
atau perkembangan masyarakat. Ini merupakan salah satu dimensi ideologi yang
disebut...
a. Realita
b. Idealisme
c. Normative
d. Praksis
e.
Fleksibelitas
13. Pancasila merupakan paradigma pembangunan,
artinya Pancasila berisi anggapan – anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan. Adapun kerangka keyakinan tersebut berfungsi sebagai...
a.
Acuan, atau
pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil – hasil pembangunan
b. Tolak
ukur dalam mengembangkan dan kajian dalam rangka mensukseskan proses
pembangunan nasional
c. Pegangan
bagi para pelaksana dan pengguna serta upaya pemeliharaan hasil –
hasilpembangunan disegala bidang
d. Penjamin
mutu atau kualitas hasil – hasil
pembangunan untuk meningkatkan sumber daya manusia
e. Penentu
hasil – hasil pembangunan nasional yang berorientasi pada jumlah dan kualitas
yang diharapkan
14. Pancasila
hanya akan dapat berkembang sebagai ideologi terbuka bilamana segenap komponen
masyarakat bersedia bersikap proaktif,antara lain dengan melakukan...
a.
Kajian secara
mendalam mengenai makna Pancasila sebagai ideologi
b. Reinterprestasi
terhadap pancasila dalam suasana dialog
kritis konstruktif
c. Penafsiran
pancasila sesuai dengan kepentingan atau
kebutuhan seseorang
d. Dialog
secara teoritik agar diperoleh konsep – konsep yang mudah dipahami
e. Paparan
berbagai problema yang terjadi dengan idealismeyang diharapkan
15. Konsekuensi
darikedudukan Pancasila sebgai paradigma pembangunan nasional adalah bahwa ...
a. Pelaksanaan
pembangunan nasional harus dapat mencapai tujuan atau sasarannya
b. Kegiatan
pembangunan nasional yang telah dilaksanakan dapat dinikmati hasilnya
c.
Segala aspek
pembangunan nasional harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila
d. Pembangunan
nasional harus mampu memberikan kesejahteraan seluruh rakyatnya
e. Semua
aktivitas pembangunan nasional hendaknya dapat mendorong partisipasi rakyat
16. Pancasila sebagai sumber nilai mengandung
nilai – nilai yang sifatnya tetap atau tidak berubah dan nilai tersebut
merupakan esensi dari sila – sila Pancasila yang bersifat universal. Adapun
nilai yang dimaksud disebut sebagai ...
a. Nilai
instrumental
b.
Nilai dasar
c. Nilai
normative
d. Niali
praksis
e. Nilaimaterial
17. Yang menjadi dasar atau titik tolak ukur untuk
melaksanakan nilai – nilai Pancasila adalah...
a.
Kekeluargaan
dan kebersamaan bertindak
b. Memiliki
toleransi yang tinggi antar sesama
c. Kemauan
dan kemampuan mengendalikan diri
d. Kerjasama
dalam membangun kesukarelaan
e. Kerja
keras dan adanya kepercayaan diri
18. Manakah
yang bukan merupakan contoh wujud kehidupan yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai pengamalan nilai – nilai Pancasila berikut ini?
a. Selalu
mengawali dan mengakhiri suatu kegiatan dengan berdoa
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan pembangunan rumah atau tempat ibadah
c. Menunjukkan
sikap atau perbuatan menghormati agama orang lain
d. Rajin
dan taat melaksanakan aktivitas amal serta peribadatan lainnya
e.
Senantisa
berusaha untuk selalu meningkatkan egoisme keagamaan
19. Pancasilasebagai
dasar negara Republik Indonesia telah disahkan secara yuridis konstitusional
pada tanggal...
a.
1 Juni 1945
b. 22 Juni 1945
c. 29
Mei 1945
d. 17
Agustus 1945
e. 18
Agustus 1945
20. Bersikap
adil pada sesama manusia pada hakekatnya
adalah...
a.
Memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya
b. Berterus
terang terhadap suatu masalah
c. Membantu
sesama yang membutuhkan
d. Melaksanakan
pembangunan dengan gotong royong
e. Mengambil
keputusan dengan musyawarah
21. Pancasila
sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila menjadi dasar dan
ideologi negara yang memberi arahan bagi
pelaksanaan pemerintahan negara. Tidak mengeherankan jika para pahlawan
berjuang mempertahankan ideologi Pancasila sampai titik darah penghabisan. Hal
ini berarti dalam Pancasila dapat dilekati sebuah ...
a.
Nilai
b. Harga
c. Satuan
d. Cita-cita
e. Kewajiban
22. Di
dalam sila-sila Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang sangat berguna bagi
kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut merupakan
esensi dari...
a.
Masyarakat
b. Konstitusi
negara
c. Sila-sila
dalam Pancasila
d. Undang-undang
Dasar 1945
e. Landasan
operasional Pancasila
23. Alasan
yang sesuai untuk menjelaskan kedudukan sila kelima yang diletakkan pada posisi paling atas
adalah...
a. Sila
kelima merupakan dasar umum
b. Sila
kelima lingkupnya paling sempit
c. Sila
kelima memiliki jangkauan lebih luas
d.
Sila
kelimamenjadi dasar sila di bawahnya
e. Sila
kelima merupakan dasar dari kelima sila Pancasila
24. Sila
pertama dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sila kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Alasannya Pancasila merupakan...
a. Dasar
negara
b.
Kesatuan
organis
c. Tersusun
secara hierarki dan sistematis
d. Dasar
negara yang tersusun secara sistematis
e. Dasar
negara tersusun secara hierarki
25. Akibat
yang akan terjadi jika pelaksanaan sila kedua Pancasila terlepas dari sila yang
lain adalah...
a. Chauvinisme
b. Teokrasi
absolut
c. Demokrasi
liberal
d.
Kosmopolitanisme
e. Sosialisme
yang ateis
26. Upaya
penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai...
a. Dasar
negara
b. Jiwa
kepribadian bangsa
c. Pandangan
hidup bangsa
d. Tujuan
dan cita-cita bangsa
e.
Sumber dari
segala sumber hukum
27. Nilai
intrinsik Pancasila, kebenarannya dapat dibuktikan secara ...
a.
Universal
b. Khusus
c. Absolut
d. Objektif
e. Sejati
28. Dibawah
ini nilai Pancasila sebagai sumber norma etika adalah, kecuali...
a. Etika
sosial dan budaya
b. Etika
pemerintahan dan politik
c.
Etika agama
dan ekonomi
d. Etika
ekonomi dan bisnis
e. Etika
keilmuan dan disiplin
29. Nilai
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung, mulia adalah pengertian dari...
a. Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab
b.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
c. Nilai
persatuan Indonesia
d. Nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bagi seluruh rakyat
Indonesia
30. Nilai
kerohanian yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Notonagoro yaitu, kecuali...
a. Nilai
kebenaran atau keyakinan
b. Nilai
keindahan
c. Nilai
moral atau kebaikan
d. Nilai
religius
e.
Nilai mutlak
31. Nilai
adalah harga dan hal-hal yang penting atau
berguna bagi manusia pengertian tersebut dikemukakan oleh ...
a. W.J.S Poerwadarminta
b. Nursalluth
c. Dainel
Fernandez
d. Kluckhoorn
e. Notonagoro
32. Berikut
ini merupakan tata peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali...
a. Ketetapan
MPR
b. UUD
1945
c. Peraturan
Pemerintah
d. Peraturan
Presiden
e.
Peraturan
daerah
33. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan tujuan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan
dibidang...
a. Politik
b. ekonomi
c. sosial
d.
pertahanan
dan keamanan
e. hukum
34. Bangsa Indonesia telah sepakat bulat menerima
Pancasila sebagai...
a. Religiusitas
b.
Weltanschauung
c. Humanitas
d. Nasionalitas
e. Sosialitas
35. Kosmopolitanisme
dapat juga diartikan sebagai...
a.
Paham atau
gerak
b. Sempit
c. Falsafah
d. Hidup
bangsa
e. Ideologi
36. Menumbuhkan
suasana politik demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab,
dan tanggap akan aspirasi rakyat merupakan tujuan dari etika...
a. Sosial
dan budaya
b.
Pemerintahan
dan politik
c. Ekonomi
dan bisnis
d. Keilmuan
dan disiplin
e. Penegakan
hukum yang berkeadilan
37. Meningkatkan
derajad kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual merupakan pengertian dari...
a.
Transendentalisasi
b. Universalisasi
c. Welfarestate
d. Falsafah
bangsa
e. Ideologi
negara
38. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan dibidang pertahanan dan keamanan tertuang dalam
Undang-Undang ...
a. UU
No. 3 Tahun 1996
b.
UU No. 3
Tahun 2002
c. UU
No. 6 Tahun 2002
d. UU
No. 9 Tahun 1999
e. UU
No. 4 Tahun 2004
39. Guna
memperkuat ekonomi rakyat perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan
perubahan struktural merupakan pengertian dari...
a. Program
rehabilitasi
b. Pemulihan
ekonomi
c. Keamanan
pangan
d. Mengembalikan
kepercayaan
e.
Trannsformasi
struktur
40. Sumber
nilai sistem politik Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea....
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d.
Keempat
e. Kesatu
dan kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar